Jumat, 10 Mei 2013

Lingkungan juga butuh perhatian lebih


KEBAKARAN HUTAN SALAH SATU PENYEBAB KERUSAKAN LINGKUNGAN TERBESAR

Hutan Indonesia adalah hutan tropis yang terluas di dunia dan merupakan paru-paru dunia yang bisa memberikan iklim dan cuaca yang baik bagi negara kita maupun negara-negara lain.
Kebakaran hutan merupakan salah satu penyebab kerusakan hutan yang paling besar dan bersifat dan bersifat sangat merugikan. Kebakaran hutan di Indonesia seperti penyakit menahun yang tidak pernah sembuh-sembuh, penyebabnyapun itu-itu juga. Tidak ada satupun yang mengaku bertanggungjawab atas peristiwa kebakaran hutan. Pihak perusahaan, pemerintah dan pihak-pihak terkait lainnya selain saling lempaR tanggungjawab sehingga akhirnya masyarakatlah yang menjadi korban dari dampak kebakaran hutan. Beberapa hal yang dapat menyebabkan kebakaran huta seperti berikut ini.
  1. Memperhatikan wilayah hutan dengan titik api (hot spot) cukup tinggi terutama lahan gambut di musim panas dan kemarau yang berkepanjangan.
  2. Dilarang membuka ladang atau lahan pertanian dengan cara membakar hutan.
  3. Dilarang meninggalkan bekas api unggun yang membara di hutan.
  4. Tidak membuat arang di hutan.

Dampak Terhadap Ekologis dan Kerusakan Lingkungan
Dampak negatif yang terjadi akibat kebakaran hutan dilihat dari segi ekologis dan kerusakan lingkungan sebagai berikut :
1.      Hilangnya sejumlah spesies
Kebakaran bukan hanya memusnahkan berjenis-jenis pohon namun juga menghancurkan berbagai jenis habitat satwa lainnya. Umumnya satwa yang ikut musnah ini akibat terperangkap oleh asap dan sulitnya jalan keluar karena api telah mengepung dari segala penjuru.
2.      Ancaman erosi
Kebakaran yang terjadi di lereng-lereng pegunungan ataupun di dataran tinggi akan memusnahkan sejumlah tanaman yang juga berfungsi menahan laju tanah pada lapisan atas untuk tidak terjadi erosi. Pada saat hujan turun dan ketika run off terjadi, ketiadaan akar tanah -akibat terbakar- sebagai pengikat akan menyebabkan tanah ikut terbawa oleh hujan ke bawah yang pada akhirnya potensial sekali menimbulkan bukan hanya erosi tetapi juga longsor.
3.      Perubahan fungsi pemanfaatan dan peruntukan lahan
Hutan sebelum terbakar secara otomatis memiliki banyak fungsi. Sebagai catchment area, penyaring karbondioksida maupun sebagai mata rantai dari suatu ekosistem yang lebih besar yang menjaga keseimbangan planet bumi. Ketika hutan tersebut terbakar fungsi catchment area tersebut juga hilang dan karbondioksida tidak lagi disaring namun melayang-layang diudara. Dalam suatu ekosistem besar, panas matahari tidak dapat terserap dengan baik karena hilangnya fungsi serapan dari hutan yang telah terbakar tersebut.
4.      Penurunan kualitas air
Kebakaran hutan memang tidak secara signifikan menyebabkan perubahan kualitas air. Kualitas air yang berubah ini lebih diakibatkan faktor erosi yang muncul di bagian hulu. Ketika air hujan tidak lagi memiliki penghalang dalam menahan lajunya maka ia akan membawa seluruh butir tanah yang ada di atasnya untuk masuk kedalam sungai-sungai yang ada. Akibatnya adalah sungai menjadi keruh. Hal ini akan berulang apabila ada hujan di atas gunung ataupun di hulu sungai sana.
5.      Terganggunya ekosistem terumbu karang
Terganggunya ekosistem terumbu karang lebih disebabkan faktor asap. Tebalnya asap menyebabkan matahari sulit untuk menembus dalamnya lautan. Pada akhirnya hal ini akan membuat terumbu karang dan beberapa spesies lainnya menjadi sedikit terhalang untuk melakukan fotosintesa.

6.      Menurunnya devisa negara
Turunnya produktivitas secara otomatis mempengaruhi perekonomian mikro yang pada akhirnya turut mempengaruhi pendapatan negara.
7.      Sedimentasi di aliran sungai
Tebalnya lumpur yang terbawa erosi akan mengalami pengendapan di bagian hilir sungai. Ancaman yang muncul adalah meluapnya sungai bersangkutan akibat erosis yang terus menerus.

Solusi dalam Mengatasi Kebakaran Hutan
Satu hal yang menjadi pertanyaan, apakah yang mesti dilakukan supaya kebakaran hutan tidak terulang setiap tahunnya. Kita mengetahui bahwa dampak dari kebakaran hutan sangatlah besar dan juga kita tentu tidak ingin mewariskan hutan yang gundul dan tandus kepada generasi penerus.
Untuk mengatasi ini semua perlu mengembangkan manajemen pengendalian kebakaran hutan.
untuk mengatasi kebakaran hutan tersebut perlu dilakukan ialah :
Perencanaan (Planning). Menentukan sasaran yang ingin dicapai dengan jelas dan strategis yang diperlukan dalam upaya mengatasi kebakaran hutan. Dalam upaya ini harus ada perencanaan strategik yang bersifat jangka panjang, bukan bersifat reaktif di mana ketika kebakaran hutan terjadi baru ada upaya pemanadaman. Harus ada peta atau base wilayah yang menjadi rawan kebakaran hutan. Sehingga dengan mudah melakukan pendeteksian dini terhadap kebakran hutan yang akan terjadi.
Pengeorganisasian (Organizing). Keseluruhan proses pengelompokan instansi-instansi, tugas dan tanggungjawab sehingga tercipta suatu organisasi yang dapat digerakkan sebagai satu kesatuan dalam upaya pencagahan kebakaran hutan. Posisi masyarakat, LSM, perusahaan, pemerintah dan instansi lainnya harus perlu adanya koordinasi sehingga masing-masing dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawab dengan baik tanpa adanya saling lempar tanggungjawab.
Penggerakan pengarahan (Actuating). Tindakan untuk menggerakkan semua komponen yang ada yang telah ditentukan fungsinya masing-masing untuk bekerja secara makasimal mencagah atau memadamkan kebakaran hutan sesuai dengan tujuan yang telah direncanakan. Merupakan penyatuan dari semua usaha dan penciptaan kerjasama dari pemerintah, LSM, perusahaan perkebunan, HTI, HPH dan instansi terkait, sehingga tujuan dapat dicapai dengan efesien dan efektif.
Pengawasan (Controlling). Dilakukan untuk mengukur hasil kegiatan yang telah dilaksanakan dan menghindari tindakan di luar prosedur yang telah ditentukan. Jika ada kekuarangan atau kesalahan di dalam upaya penanggunlanan kebakaran hutan maka dapat dilakukan perbaikan untuk mencapai hasil yang maksimal. Pengawasan yang ketat disemua tingkatan dan penerapan sanksi hukum yang tegas kepada semua komponen yang terbukti tidak mampu menjalankan tugas atau tanggungjawab dalam upaya pencegahan dan pemadaman kebakaran hutan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar